Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa advokat memiliki peran penting dalam penegakan hukum, terutama dalam melindungi hak asasi manusia. Menurut Eddy, advokat berhak mendampingi orang yang terlibat dalam proses hukum, termasuk tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban, sejak tahap awal pemeriksaan.
Eddy menyatakan bahwa dalam konteks perlindungan HAM, peran advokat menjadi sangat krusial. Hal ini karena mereka adalah pihak yang mewakili suara individu dalam proses hukum yang sering kali rumit.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Eddy menjelaskan bahwa advokat memiliki hak dan kewajiban untuk mendampingi pihak-pihak tersebut. Dengan demikian, advokat berfungsi sebagai pengawal keadilan dan pembela hak orang yang diproses hukum.
Hak dan Perlindungan dalam Proses Hukum
Dalam KUHAP yang baru ini, terdapat berbagai ketentuan yang melindungi hak-hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta orang tua. Eddy menekankan bahwa perhatian terhadap kelompok rentan, seperti wanita hamil dan orang sakit, adalah bagian integral dari penegakan hukum yang adil.
Lebih lanjut, advokat juga diberikan kewenangan untuk mengajukan keberatan dalam proses hukum. Ini merupakan inovasi yang memungkinkan advokat untuk lebih aktif dalam mempertahankan klien mereka.
“Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan,” ungkap Eddy, menekankan pentingnya dokumentasi dalam setiap tahap pemeriksaan. Keberatan yang diajukan oleh advokat kini dicatat dalam berita acara pemeriksaan, yang menunjukkan kemajuan dalam sistem hukum.
Kolaborasi Antara Advokat dan Penegak Hukum
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa advokat seharusnya dipandang sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum. Bukan sebagai lawan, tetapi sebagai bagian dari proses yang memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar.
“Kami melihat advokat sebagai mitra strategis, bukan musuh,” tegas Setyo. Dengan bekerja sama, advokat dan penegak hukum dapat mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses hukum.
Akan tetapi, Setyo mengingatkan bahwa penting untuk menjaga integritas dalam menjalankan profesi advokat. KPK tidak akan ragu untuk menindak pihak-pihak yang menghambat proses hukum.
Peran Modern dalam Organisasi Advokat
Dalam pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional, Ketua Umum Harris Arthur Hedar menekankan pentingnya organisasi advokat dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman. Menurut Harris, modernisasi dalam profesi hukum mencakup pemanfaatan teknologi dan perkembangan dinamis hukum.
“Peradi Profesional ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan zaman, bukan untuk menciptakan perpecahan,” jelasnya. Organisasi ini bertujuan untuk membangun struktur advokat yang kuat dan berwawasan luas.
Harris berharap Peradi Profesional bisa menjadi contoh organisasi yang memiliki sistem modern, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan. Dengan demikian, advokat diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam mencerdaskan dan mengawal hukum.
